BSIP BERKARYA: PERLUNYA UPDATE DATA PEGAWAI ASN DAN NON ASN LINGKUP BSIP
Pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri sangat diperlukan untuk mengetahui perubahan data pegawai. Proses pemutakhiran data diawali dengan memeriksa keakuratan dan kelengkapan data kepegawaian, apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, maka dapat melakukan usul pemutakhiran data dengan menambah, mengubah, menghapus, dan mengunggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan.
Pada hari Rabu, 08 Mei 2024 Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengadakan acara Update data pegawai ASN dan Non ASN lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang bertempat di Auditorium Utama Ir. Sadikin Sumintawikarta Cimanggu Bogor. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Umum Bekti Subarja A. PI, MSi. dan didampingi oleh Johan Syah Lubis, SE,MM Tim Kepegawaian BSIP. Pada sambutannya Bekti menyampaikan perlunya update data Pegawai ASN dan Non ASN adalah untuk mengetahui perubahan data yang terjadi pada pegawai. Adapun update kelengkapannya terdiri atas data updating pegawai ASN beserta laporan updating data pegawai, daftar pegawai beserta kelengkapannya dan softcopy kelengkapan data pegawai baik ASN maupun Non ASN.
Pada acara ini juga diadakan diskusi untuk membahas permasalahan pegawai yang terjadi pada Satker masing-masing. Setelah diskusi masing-masing Satker direviu oleh BSIP apakah datanya sudah sesuai atau belum. Pada penutupan acara tersebut, Bekti menyampaikan pentingnya SK bagi pegawai, dari SK ini kita dapat menghitung masa kerja pegawai dan ketetapan seorang pegawai dalam menjalankan tugas sebagai karyawan maka diharapkan setiap Satker dapat mengecek atau memenuhi kekurangan data yang diperlukan. (Els, AFS, M.Is, Mtm).